JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir (MS) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersebut, merupakan hasil dari pengembangan terkait perkara gratifikasi Rp 1,2 miliar yang sebelumnya telah membuat Syahrir dijebloskan ke dalam penjara.
"Saat proses penyidikan perkara awal untuk Tersangka MS berjalan, Tim Penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Tersangka dimaksud yaitu pencucian uang," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).
BACA JUGA:KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Kakanwil BPN Riau hingga 29 Januari 2023
Ali menambahkan, dalam pencucian uang tersebut, Syahrir diduga telah mengalirkan uang korupsinya dengan cara membelanjakan hingga menyamarkan harta kekayaan.
"Diduga telah terjadi pengalihan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul harta kekayaan yang patut diduga adalah hasil korupsi," paparnya.
"Penerapan pasal dugaan TPPU dalam rangka untuk dilakukannya aset recovery. Pengumpulan alat bukti diantaranya pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan," sambungnya.
BACA JUGA: KPK Korek Keterangan Tiga Saksi soal Aliran Suap untuk Eks Kakanwil BPN Riau
Adapun, lanjut Ali, pihak penyidik telah menyita berbagai aset yang dimiliki Syahrir. Aset tersebut, terdiri dari tanah, bangunan hingga uang tunai senilai Rp1 miliar.
"Terkait penyidikan dugaan TPPU Tersangka MS, Tim Penyidik saat ini telah menyita berbagai aset yang memiliki nilai ekonomis tinggi, antara lain berupa tanah dan bangunan serta uang tunai sekitar 1 Miliar pecahan mata uang rupiah," ungkapnya.
"Penelusuran dan pelacakan aset-aset lainnya akan terus dilakukan dalam rangka memaksimalkan aset recovery," sambungnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir (MS). Syahrir merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.
Syahrir dijebloskan ke penjara usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK menahan Syahrir untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.