"Tersangka marah dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul ke arah muka korban yang mengenai bagian hidung sehingga mengalami luka, korban juga ditendang oleh tersangka mengenai tangan korban," katanya.
Korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Alasan pihaknya menyetujui proses keadilan restoratif karena keduanya memiliki anak yang masih berumur dua tahun.
"Kedua belah pihak juga sepakat untuk melakukan perbaikan rumah tangganya di kemudian hari," tuturnya.
(Arief Setyadi )