JAKARTA - Polisi akan menentukan nasib kasus pengerusakan pengemudi mobil Fortuner arogan, Giorgio Ramadhan terhadap sopir taksi online Ari Widianto dari hasil restorative justice (RJ).
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa proses restorative justice masih berjalan.
"RJ masih berjalan masih berproses nanti setelah RJ disetujui akan ada pemberhentian penyidikan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Ia menambahkan, pihaknya hingga kini masih menganalisis dugaan kasus pengerusakan yang dilakukan Giorgio tersebut berkaitan restorative justice. Adapun restorative justice pun telah dimohonkan pula oleh korban beberapa waktu lalu.