Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dihukum Demosi 1 Tahun, Bharada E Terima Putusan Tak Ajukan Banding

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 22 Februari 2023 |18:43 WIB
Dihukum Demosi 1 Tahun, Bharada E Terima Putusan Tak Ajukan Banding
Bharada E (Foto: Arif Julianto)
A
A
A

Ada delapan saksi yang seharusnya dihadirkan dalam sidang KKEP. Yakni, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda AM dan Ipda S.

Namun, Ferdy, Ricky, Kuat, Kombes MBP, Iptu JA tak hadir dalam Sidang KKEP itu. Untuk Ferdy, Ricky, dan Kuat tak hadir karena belum dapat izin dari pengadilan untuk hadiri sidang.

Sedangkan Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit. Sidang dipimpin tiga perwira polisi yakni Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.

Kemudian, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement