Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dihukum Demosi 1 Tahun, Bharada E Terima Putusan Tak Ajukan Banding

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 22 Februari 2023 |18:43 WIB
Dihukum Demosi 1 Tahun, Bharada E Terima Putusan Tak Ajukan Banding
Bharada E (Foto: Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hukuman demosi 1 tahun.

Terkait putusan tersebut, Bharada E memilih untuk tidak mengajukan banding. "Saudara Richard (Bharada E) menyatakan menerima (putusan)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.

   

Dalam putusan Sidang KKEP, Bharada E tidak dipecat dari instasi Polri. Namun, eks ajudan Ferdy Sambo itu diatuhi sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.

Sidang KKEP berlangsung sekira 6 jam dari kedatangan Bharada E pukul 10.30 WIB. Perbuatan Bharada E dianggap tercela karena menembak Brigadir J.

BACA JUGA: Hasil Sidang Kode Etik Bharada E: Sanksi Demosi 1 Tahun 

Bharada E juga dijatuhi hujuman meminta maaf secara lisan di hadapan Majelis Sidang KKEP, dan permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement