Menurut Kent, penanganan sampah di Jakarta diperlukan partisipasi dan peran serta masyarakat, pendekatan partisipasif dapat dipergunakan untuk mendorong masyarakat untuk sampai pada tahap bersedia terlibat dan bersedia mencoba lalu memelihara hasilnya, atau participatory rural appraisal (PRA). Selain itu , Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta harus lebih serius lagi dalam menjalankan ketentuan memilah sampah yang tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.
"Sosialisasi persoalan sampah harus kembali di galakkan di setiap kecamatan, kelurahan, RT dan RW. Jadi harus di mulai dari sekarang untuk membuat satu program yang komprehensif, semua elemen harus dilibatkan, bisa dimulai dari bawah, dari tingkat RW dan RT serta peran aktif dari walikota, camat hingga lurah yang berkolaborasi dengan Suku Dinas Lingkungan Hidup sebagai motor penggerak supaya bisa di maksimalkan lagi," tutur Kent.
Kent pun meminta kepada Pj Gubernur DKI Heru Budi agar serius dalam menangani masalah sampah tersebut, jika tidak akan membawa dampak yang sangat berbahaya di kemudian hari.
"Jadi pengelolaan sampah ini harus jelas dari hulu sampai ke hilirnya, harus ada benar-benar satu niat yang sangat serius dari Pak Heru supaya permasalahan sampah ini bisa selesai dan tidak lagi menjadi suatu momok di kemudian hari. Problematika sampah yang berlarut larut ini sudah terjadi dari beberapa Gubernur sebelumnya tetapi tetap tidak ada solusi dan penyelesaian," tegas Kent.
Lalu, Kent juga meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk kembali memperkuat regulasi tentang persampahan, agar komitmen dalam pengelolaan sampah dari setiap pemimpin daerah atau stakeholders terkait melalui pakta integritas atau kesepakatan bersama antar lembaga legislatif dan lembaga eksekutif serta pemangku kepentingan lainnya (masyarakat, LSM, dan dunia usaha).
"Perlu kerja keras dari Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pemilahan sampah yang dibagi dalam tiga langkah, antara lain sampah organik, anorganik, serta Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), agar memudahkan pembuangan dan pengolahan kembali, dan dapat menghindari terjadinya penumpukan sampah," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.