Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Garuk 4 Gengster Pelaku Penyiraman Air Keras di Ciputat

Hambali , Jurnalis-Rabu, 22 Februari 2023 |15:42 WIB
Polisi Garuk 4 Gengster Pelaku Penyiraman Air Keras di Ciputat
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

"Berdasarkan keterangan para tersangka bahwa yang melakukan penyiraman air keras adalah tersangka inisial DF. Sedangkan tersangka lainnya bersama-sama melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto 55 KUHP tentang sanksi membawa senjata tajam.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement