Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sopir Truk Penabrak Imam Masjid di Sukabumi Menyerahkan Diri Usai Buron Sepekan

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Rabu, 22 Februari 2023 |20:44 WIB
Sopir Truk Penabrak Imam Masjid di Sukabumi Menyerahkan Diri Usai Buron Sepekan
Sopir truk yang sempat buron menyerhkan diri/Foto: Dharmawan Hadi
A
A
A

Sementara itu Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudo Setiawan mengatakan, dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, penyidik akan menerapkan pasal 310 ayat 4 Jo pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.

"Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancamannya, kurungan penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah," ujar Yudo.

Dalam berita sebelumnya, seorang imam mesjid tewas tertabrak truk tronton di Jalan Nasional Sukabumi-Bogor, tepatnya di Jembatan Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu pagi (15/2/2023). Pengemudi dan kernet truk tersebut melarikan diri hingga menjadi buronan polisi.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement