Sementara itu Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudo Setiawan mengatakan, dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, penyidik akan menerapkan pasal 310 ayat 4 Jo pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
"Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancamannya, kurungan penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah," ujar Yudo.
Dalam berita sebelumnya, seorang imam mesjid tewas tertabrak truk tronton di Jalan Nasional Sukabumi-Bogor, tepatnya di Jembatan Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu pagi (15/2/2023). Pengemudi dan kernet truk tersebut melarikan diri hingga menjadi buronan polisi.
(Nanda Aria)