Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangkap Pengedar di Asahan, Polisi Sita 50 Kg Sabu

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Rabu, 22 Februari 2023 |05:30 WIB
Tangkap Pengedar di Asahan, Polisi Sita 50 Kg Sabu
Seorang pengedar sabu ditangkap.(Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

ASAHAN - Polres Asahan menangkap pengedar narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram di Jalan Besar Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

"Pelaku yang diringkus petugas yakni SS (45) warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara," kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj di Tanjung Balai, Selasa (21/2/2023), melansir Antara.

Kapolres menjelaskan, pelaku ditangkap dalam mobil yang melintas di Jalan Besar Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Senin (20/2/2023). Pelaku saat itu n membawa narkotika yang rencananya diedarkan di wilayah Medan dan Palembang,

"Sabu tersebut disembunyikan pelaku di dalam dua buah karung plastik dan diletakkan di bangku belakang mobilnya," ujarnya.

Ia menyebutkan barang bukti yang ditemukan itu berupa 50 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang warna kuning berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 52.766.46 gram atau sekitar 50 kilogram

Selain itu, lanjut dia, juga diamankan satu buah tas warna merah muda, satu buah tas warna biru bercorak, satu buah kain corak merah, satu unit mobil Toyota Vios bernomor polisi BK 1182 PG, satu unit handphone merek VIVO Y16, dan satu unit handphone merek VIVO.

Kapolres mengatakan awalnya tim operasional Satuan Narkoba Polres Asahan mendapatkan informasi mengenai adanya satu unit mobil Toyota membawa narkotika jenis sabu dari Kota Tanjung Balai menuju Kota Medan.

Selanjutnya pihaknya menyelidiki ke lokasi jembatan panjang Sei Kepayang, dan melihat satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa bernomor polisi membuang benda berupa tas ke semak-semak sebelah kanan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement