Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Brigadir J Sambut Baik Sidang Etik Bharada E: Layak Diberikan Kesempatan Kedua

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 23 Februari 2023 |08:04 WIB
Keluarga Brigadir J Sambut Baik Sidang Etik Bharada E: Layak Diberikan Kesempatan Kedua
Bharada E/ Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menyambut baik putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menilai, pertimbangan putusan itu telah tepat.

"Apa yang diputuskan oleh sidang etik Kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," kata Martin saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).

 BACA JUGA:Hary Tanoesoedibjo Masuk Top Five Ketum Parpol Terpopuler, Seiring Peningkatan Elektabilitas Perindo 5,1%

Baginya, Richard Eliezer patut diberi kesempatan kedua untuk meniti karir di Korps Bhayangkara. Hal itu ditujukan agar Richard dapat membuktikan tak akan mengulangi kesalahannya lagi.

"Menurut saya Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," tandasnya.

 BACA JUGA:Bharada E Didemosi ke Yanma Mabes Polri, LPSK Sebut Adanya Potensi Ancaman Terbuka

Sebagai informasi, hasil Sidang KKEP memutuskan perbuatan Richard diyakini tercela lantaran telah menembak Brigadir J. Richard dijatuhi hukuman meminta maaf secara lisan dihadapan Majelis Sidang KKEP, dan permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Kendati begitu, Richard masih dipertahankan untuk berkarir di instasi Polri. Hanya saja, ia mendapat hukuman administratif berupa demosi selama 1 tahun. Ia pun bakal ditugaskan di Divisi Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri.

Richard diyakini melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement