Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tiba di PN Jaksel, Jalani Sidang Vonis

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 23 Februari 2023 |09:18 WIB
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tiba di PN Jaksel, Jalani Sidang Vonis
Henda dan Agus tiba di PN Jaksel untuk jalani sidang vonis/Foto: MPI
A
A
A

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah, dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun dan pidana denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sementara terdakwa Arif Rachman Arifin, dituntut pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mereka diyakini JPU telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement