Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News: Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 23 Februari 2023 |11:50 WIB
<i>Breaking News</i>: Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara
Sidang vonis Arif Rachman (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim memvonis terdakwa kasus Obstrcution of Justice kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin dengan 10 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan yang digelar di PN Jalsek pada Kamis (23/2/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa, tim Jaksa, dan dipimpin Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel.

Terdakwa tampak duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan putusannya itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara," ujar Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (23/2/2023).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement