JAKARTA - Majelis hakim memvonis terdakwa kasus Obstrcution of Justice kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin dengan 10 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan yang digelar di PN Jalsek pada Kamis (23/2/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa, tim Jaksa, dan dipimpin Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel.
Terdakwa tampak duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan putusannya itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara," ujar Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (23/2/2023).