Baca juga: Majelis Hakim Sebut Arif Rachman Tak Lihat Soal Penembakan Brigadir J
Pada persidangan sebelumnya, Arif Rachman Arifin sejatinya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun penjara. Maka itu, vonis dari majelis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa yang telah dibacakan pada Jumat, 27 Januari 2023 lalu.
"Pidana denda Rp10 juta," kata hakim lagi.
Baca juga" Jalani Sidang Vonis, Arif Rachman Tertunduk Lemas
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.