Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kompol Kasranto dan Syamsul Ma'arif Bersaksi di Sidang Narkoba Teddy Minahasa

Dimas Choirul , Jurnalis-Kamis, 23 Februari 2023 |12:28 WIB
Kompol Kasranto dan Syamsul Ma'arif Bersaksi di Sidang Narkoba Teddy Minahasa
Sidang Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat (Foto: Dimas Choirul)
A
A
A

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sidang hari ini, Kamis (23/2/2023) beragendakan pemeriksaan saksi.

Ada dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya yakni, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan Syamsul Ma'arif.

 BACA JUGA:Terungkap! Eks Kapolsek Kalibaru Peroleh Sabu Irjen Teddy Minahasa dari Muncikari

Pantauan di PN Jakarta Barat, sidang dimulai sekitar pukul 10.36 WIB di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja.

Dengan menggunakan baju batik, terdakwa Irjen Teddy Minahasa tampak hadir di ruang sidang. Ia duduk di sebelah kanan ruang sidang.

BACA JUGA:Sidang Irjen Teddy, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 5 Saksi 

Perkara ini menjerat Teddy sesaat dirinya ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Teddy ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba. Namun, saat penangkapan dirinya masih berstatus sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Mantan rekannya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat di kasus narkoba dan lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Mereka didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement