Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Ajukan Banding

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 24 Februari 2023 |06:00 WIB
5 Fakta Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Ajukan Banding
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dan tim kuasa hukumnya tak terima dengan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Okezone merangkum fakta-fakta vonis Surya Darmadi dan mengajukan banding. Berikut ulasannya:

1. Surya Darmadi Ajukan Banding Usai Diskusi dengan Penasehat Hukum

Surya Darmadi pun langsung mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.

"Setelah kami berdiskusi kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis, tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis," kata Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang usai mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Surya Darmadi Melawan, Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Baca juga: Breaking News: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Triliunan Rupiah!

2. Surya Darmadi Tak Terima Putusan Hakim Tapi Menghormati

Sementara Surya Darmadi menegaskan, bahwa dirinya tidak terima dengan putusan majelis hakim. Namun, ia tetap menghormati putusan tersebut.

Mengingat vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya hukuman penjara seumur hidup.

"Terima kasih yang Mulia atas putusan tersebut. Tapi kami banding," ujar Surya Darmadi.

3. Surya Darmadi Terbukti Rugikan Negara

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa telah merugikan negara terkait alih fungsi lahan di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair," ujar Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar," sambungnya.

4. Hakim Tetapkan Surya Darmadi Rugikan Negara dalam Alih Fungsi Lahan

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara.

Kerugian negara akibat alih fungsi lahan di Indragiri Hulu Riau terbukti secara nyata dan pasti telah terpenuhi. Nilai kerugian negara yang terbukti sebesar Rp2.640.795.276.640 dan 4.987.677.036 dolar Amerika.

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, Surya Darmadi merugikan perekonomian negara Rp39.751.177.520.000. Kemudian, telah memperoleh keuntungan sekira Rp2,3 triliun terkait alih fungsi lahan di Riau.

5. Hakim Nyatakan Surya Darmadi Tak Terbukti Lakukan TPPU

Sementara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Surya Darmadi yang didakwakan tim jaksa tidak terbukti di persidangan. Putusan itu berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Vonis yang diterima Surya Darmadi lebih rendah dari tuntutan tim JPU yang menuntut Surya Darmadi dihukum pidana penjara seumur hidup dan dibebankan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, menuntut Surya Darmadi dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.

Tim JPU sendiri menyatakan untuk berpikir-pikir terlebih dahulu ihwal putusan 15 tahun penjara yang diterima Surya Darmadi.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement