AKP Irfan diketahui berasal dari angkatan 42 atau Dharma Ksatria. Ia pernah ditugasi di Polda Jawa Barat, Sulawesi Barat, dan berlanjut hingga Dittipidum Bareskrim Polri sebagai Kasubdit I Subdit III.
Kendati begitu, ia terseret ke dalam pusaran kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo
Alhasil, Irfan dituntut 1 tahun pidana penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara itu, Irfan disebut JPU mempunyai peran untuk mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Alhasil Irfan diyakini melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.