JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 10 bulan bui dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kepada terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Irfan Widyanto.
Usai divonis, Irfan mengutarakan harapannya untuk bisa kembali ke instasi Polri. "Saya berharap bisa kembali ke Polri," kata Irfan saat hendak keluar dari ruang sidang, Jumat (24/2/2023).
BACA JUGA: KPK Laporkan Hasil Pemeriksaan Rekening Jumbo Ayah Mario Dandy ke Kemenkeu
Saat disinggung terkait banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Irfan tetap mengutarakan ingin tetap di Polri. "Ingin tetap di Polri," terang Irfan.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa perkara yang melibatkannya merupakan resiko dari tugasnya. "Perkara yang menimpanya merupakan resiko dari tugas," terang Irfan.
BACA JUGA:Usai Divonis 10 Bulan Bui, Irfan Widyanto Sujud di Kaki Ibunya
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Irfan Widyanto dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).