JAKARTA - Bebi, Istri Terdakwa Obstruction of Justice (OOJ) kasus Brigadir J, Chuck Putranto tetap bersyukur kendati suaminya divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dengan memakai baju hitam serta kerudung berwarna putih, Bebi datang ke PN Jaksel untuk melihat langsung vonis Majelis Hakim terhadap suaminya.
"Alhamdulillah, saya tetap mengucap syukur kepada Allah SWT atas vonis yang dijatuhi ke suami saya. Terima kasih Majelis Hakim sudah memberikan vonis yang menurut saya Alhamdulillah, mengucap syukur," ujar Bebi sambil menangis saat dijumpai di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023) malam.
Ia pun berharap, suaminya yakni Chuck Putranto yang terakhir menyambang pangkat Kompol ini, masih dapat bertugas sebagai anggota Polri.
"Pasti (harap suaminya tetap jadi Anggota Polri)," terang dia.
Sebelumnya, Terdakwa kasus Obstruction of Justice (OOJ) kasus tewasnya Brigadir J, Chuck Putranto dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, menyatakan Chuck telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Hakim Afrizal.
Vonis tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun pidana penjara, serta denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Dalam perkaranya, Chuck diyakini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa meyakini, Chuck Putranto turut serta dalam merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Ia diyakini telah menghapus isi DVR CCTV dan menyalinnya ke media hard disk yang dimiliki secara pribadi.
(Angkasa Yudhistira)