Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Karangan Bunga Hiasi Polres Jaksel, Minta Pacar Dandy Ditangkap

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 25 Februari 2023 |14:23 WIB
Karangan Bunga Hiasi Polres Jaksel, Minta Pacar Dandy Ditangkap
Karangan bunga hiasi Polres Metro Jaksel. (MPI/Achmad Al Fiqri)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah karangan bunga menghiasi Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023). Karangan bunga itu sebagian besar berisi pesan agar polisi menangkap pacar pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) yakni A (15).

Dari pantauan MPI di lapangan, sejumlah karangan bunga itu mulai berdatangan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak pukul 14.00 WIB. Setidaknya ada 11 karangan bunga yang dikirim atas nama sejumlah kelompok masyarakat.

Salah satu karangan bunga yang dikirim oleh "Bukan Generasi Micin," mengingatkan Indonesia memiliki penjara anak.

"Yuk Bisa Yuk Tangkap Agnes," demikian tulisan karangan bunga yang dikirim oleh "Bukan Generasi Micin."

Sementara karangan bunga dari "Komunitas Anti Kekerasan," berisi agar Korps Bhayangkara menangkap pacar Dandy itu.

"Polri Presisi Tangkap Agnes yang Provokasi," demikian tulisan karangan bunga tersebut.

Karangan bunga lainnya dikirimkan oleh "Si Paling Taat Pajak." Mereka mempertanyakan keberadaan pacar Dandy.

"Sinergi Tak Terbatas. Btw Di mana Agnes Pak Polisi," tulis karangan bunga tersebut.

Sebagaimana diketahui, Mario Dandy Satrio, anak dari seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak melakukan penganiayaan terhadap pria bernama David. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami koma.

Dalam kasus ini, Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Polisi juga menetapkan teman Dandy yakni S sebagai tersangka. S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David.

S berperan merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di kompleks perumahan Ulujami Jaksel. Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario.

Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement