Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Bakal Divonis Terkait Kasus Obstruction of Justice

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 27 Februari 2023 |06:11 WIB
Hari Ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Bakal Divonis Terkait Kasus Obstruction of Justice
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. (MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang vonis terhadap 2 terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara kematian Brigadir J, Senin (27/2/2023). Kedua terdakwa itu ialah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama.

"Pembacaan putusan," demikian jawal sidang yang dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Hakim menyatakan belum siap dengan putusan untuk keduanya.

"Baik, sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (23/2/2023).

Hakim Suhel menjelaskan, sidang pembacaan putusan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan digelar pada Senin, 27 Februari 2023 .

Dalam kasus ini, Hendra dan Agus telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

JPU meyakini Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement