Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Bakal Divonis Terkait Kasus Obstruction of Justice

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 27 Februari 2023 |06:11 WIB
Hari Ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Bakal Divonis Terkait Kasus Obstruction of Justice
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. (MPI)
A
A
A

Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sementara Agus, diyakini telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah.

Atas perbuatannya, Hendra dan Agus diyakini JPU telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement