JAKARTA – Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara dalam perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membacakan poin-poin pertimbangan dalam vonis yang diambil.
Hakim menyebutkan, ada kehendak dari Agus saat memberikan perintah mengamankan DVR CCTV Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga. Awalnya, majelis hakim mengatakan, adanya perbedaan persepsi dari perintah Ferdy Sambo untuk mengecek dan mengamankan CCTV di sekitar Komplek Polri Duren Tiga. Adapun perintah tersebut berawal dari Ferdy Sambo berlanjut ke Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, hingga akhirnya sampai pada Irfan Widyanto.
Selain itu, lanjut Hakim, sejatinya arahan tersebut merupakan perintah tak resmi dan di luar lewenangan. Apalagi, perintah itu tak dibarengi dengan dokumen resmi, seperti surat perintah hingga koordinasi dengan Bareskrim mengingat atasan Irfan Widyanto adalah Kabareskrim Polri.
Baca juga: Sidang Obstruction of Justice, Vonis Agus Nurpatria Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
"Oleh karena yang diperintah cek dan amankan, maka perintah yang diberikan Hendra Kurniawan melalui terdakwa (Agus Nurpatria) pada saksi Irfan Widyanto di luar kewenangan terdakwa," kata Hakim di persidangan, Senin (27/2/2023).
Lebih lanjut, tambah hakim, Agus Nurpatria sejatinya memiliki pengetahuan dan kehendak atas fungsi yang diemban Irfan Wodyanto dan dirinya. Pasalnya, Irfan Widyanto bukanlah dari Biro Paminal Polri.
"Ada pengetahuan dan kehendak terdakwa saat perintahkan Irfan Widyanto yang bukan dari Brio Paminal sehingga unsur sengaja dan tanpa hak melawan hukum terpenuhi," kata hakim.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.