Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Sama dengan Tuntutan JPU

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 27 Februari 2023 |11:46 WIB
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Sama dengan Tuntutan JPU
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara perintangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun dan pidana denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat bacakan amar putusan, Kamis (23/2/2023).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

 Baca juga: Hendra Kurniawan Jenderal Bintang Satu Polri yang Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kematian Brigadir J

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan yang digelar pada Senin (27/2/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa, tim Jaksa, dan dipimpin Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel. Terdakwa tampak duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan putusannya itu.

Dalam perkara itu, JPU meyakini, Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement