JAKARTA – Hendra Kurniawan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel terhadapnya. Selain itu, Hendra juga dikenakan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Usai membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menanyakan sikap eks Karopaminal terhadap putusan tersebut. Hendra mempunyai pilihan dalam merespons vonis kasus ini.
"Terhadap putusan ini, ada hak saudara untuk terima, atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk menentukan sikap. Sikap saudara?" tanya Hakim Suhel.
Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Disebut Sengaja Berikan Perintah di Luar Kewenangannya
Tak panjang lebar, Hendra Kurniawan pun langsung merespons pilihan yang dijabarkan oleh Hakim Suhel.
"Pikir-pikir dulu," kata Hendra.
Sebagaimana diketahui, Hendra terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.