Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curhat Putri Hendra Kurniawan: Enggak Ada yang Tiba-Tiba Meluk Aku Lagi

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 27 Februari 2023 |13:33 WIB
Curhat Putri Hendra Kurniawan: <i>Enggak</i> Ada yang Tiba-Tiba Meluk Aku Lagi
Hanin, putri Hendra Kurniawan. (Foto: Achmad Al Fiqri)
A
A
A

JAKARTA – Perasaan sedih dirasakan Amanthy Fahimah Hanin usai ayahnya, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara. Hanin meyakini ayahnya tidak bersalah dan tidak seharusnya dihukum sebagaimana vonis hakim.

"Kurang paham tapi sedih kenapa harus 3 tahun, karena setahu aku ayah tidak bersalah, tetapi kalau misalkan begitu gapapa," ucap Hanin saat ditemui di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

Meski berat, Hanin mengaku menerima dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Hanin berusaha untuk lapang dada atas vonis tersebut.

"Ya sudah terima saja dengan ikhlas, dengan lapang dada ya, mungkin untuk ke depannya lebih baik lagi untuk ayah," ucapnya.

Hanin berusaha mengambil hikmah atas kejadian yang menimpa ayahnya. Salah satunya, Hendra akan mempunyai waktu lebih banyak lagi untuk keluarga.

 Baca juga: Saat Hendra Kurniawan Tutup Mulut Dengar Hakim Bacakan Vonis 3 Tahun Penjara

"Jadi nanti pulang ke rumah lebih bisa banyak waktu sama keluarga, terus juga ya jadi lebih bisa deket sama keluarga," tutur Hanin.

Hanin mengungkapkan, selama ayahnya menjalani hukuman, banyak hal yang akan dirindukannya. "Rumah berasa sepi, enggak ada yang manggil aku lagi, enggak ada yang tiba-tiba mau meluk aku lagi, enggak ada yang perhatian aku nanya di mana, aku lagi apa udah makan apa belum," ucapnya.

Hendra dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia dinyayakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara perintangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J.

Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement