Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, MK Gelar Sidang Putusan Uji Materi Masa Jabatan Presiden

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 28 Februari 2023 |08:14 WIB
 Hari Ini, MK Gelar Sidang Putusan Uji Materi Masa Jabatan Presiden
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materi tentang masa jabatan presiden, pada pukul 10.00 WIB. Pemohon yang mengajukan uji materi Herifuddin Daulay.

Adapun uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

"Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan telah diberlakukannya norma Pasal a quo tentang adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan," tulis humas MK, Selasa (28/2/2023).

BACA JUGA:Mahfud MD Jelaskan Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tak Melanggar Hukum 

Pemohon beranggapan bahwa orang yang kompeten untuk jabatan Presiden 2 periode hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.

Selanjutnya Pemohon menilai, terdapat kesalahan dalam teks Pasal 7 UUD 1945 tentang jabatan Presiden, baik kesalahan karena penulisan teks atau kesalahan dalam memahami teks. Kesalahan secara implisit mengandung makna “bila” yaitu terkandung makna “Kondisional bersyarat”. "Kesalahan tersebut adalah karena teks tersebut mengambang dalam pengertiannya," ucapnya.

 BACA JUGA:Jokowi Larang Menteri Bicara Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu

Dengan makna “kondisional bersyarat” tersebut maka diperlukan peraturan tambahan untuk menguatkan maksud dari norma dimaksud, sehingga secara keseluruhan makna utuh dari Pasal 7 UUD 1945 adalah hanya diutamakan untuk ditetapkan 2 (dua) kali masa periode dan jika diinginkan, melalui pembiaran atau keputusan peradilan konstitusi yaitu oleh Mahkamah Konstitusi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement