Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Catat Baru 86% Pejabat Kemenkeu Lapor Harta Kekayaan Periodik 2022

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 28 Februari 2023 |10:16 WIB
KPK Catat Baru 86% Pejabat Kemenkeu Lapor Harta Kekayaan Periodik 2022
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat baru 86 persen pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022. KPK mengingatkan masih ada batas waktu pelaporan harta kekayaan periodik 2022 hingga 31 Maret 2023.

"Sebagaimana teman-teman juga bisa akses di peta kepatuhan LHKPN Kemenkeu sudah mencapai 86 persen. Saya kira ini data atau angka yang dinamis dan akan terus berubah seiring dengan terus dipenuhinya kewajiban ini," kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).

 BACA JUGA:Seluruh Pegawai Kemenkeu Disebut Sudah 100% Lapor LHKPN

Kendati belum 100 persen yang melaporkan harta kekayaannya, KPK tetap mengapresiasi para wajib lapor di Kemenkeu. Sebab, dari catatan KPK pada periodik sebelumnya, tingkat kepatuhan para wajib lapor di Kemenkeu sangat tinggi. KPK berharap agar prestasi tersebut dapat dipertahankan Kemenkeu.

"Saya kira saya juga perlu mengapresiasi Kemenkeu, tingkat kepatuhan LHKPN Kemenkeu sepanjang tahun menunjukkan angka yang sangat baik di angka 99 lebih persen, bahkan yang terakhir untuk kepatuhan periodik 2021 mencapai 100 persen," ungkap Ipi.

Sebelumnya, KPK menginformasikan bahwa ada sekira 13.000 pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaannya. KPK mengingatkan ada batas waktu kepada para wajib lapor untuk menyerahkan LHKPN hingga 31 Maret 2023.

 BACA JUGA:LHKPN Janggal, KPK Panggil Pejabat Pajak yang Anaknya Bikin Ulah Keroyok Anggota Ansor

"Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya. Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," ujar Ipi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement