Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Minta Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Ini Alasannya

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 28 Februari 2023 |20:01 WIB
Mahfud MD Minta Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Ini Alasannya
Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio (MDS) dijerat penganiayaan berat berencana.

Dia menilai perbuatan Mario Dandy kepada Cristalino David Ozora sangat brutal dan tidak berprikemanusiaan.

Mahfud MD pun menyoroti jeratan pasal yang telah ditetapkan pihak kepolisian kepada tersangka Mario Dandy, yakni Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

"Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas. Untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orangtua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," kata Mahfud kepada wartawan usai menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Mahfud MD Jenguk David Ozora di RS Mayapada

Mahfud MD mengaku telah menyampaikan masukan tersebut kepada Tim Penasihat Hukum keluarga David Ozora agar kasus diusut tuntas secara hukum.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Penundaan Pemilu 2024, Sesuai Kalender Konstitusi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement