Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Shane Klaim Disuruh Mario Dandy Ganti Pelat Nomor Rubicon

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 28 Februari 2023 |17:46 WIB
Shane Klaim Disuruh Mario Dandy Ganti Pelat Nomor Rubicon
Pelat nomor Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy palsu. (Ist)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, penganiayaan terhadap David Ozora terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi AGH mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.

Kemudian Dandy bertemu David untuk meminta klarifikasi soal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap David.

Atas perbuatannya, Dandy dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Selain itu, polisi menetapkan Shane Lukas (SL) teman Dandy sebagai tersangka. SL mengiyakan ajakan Dandy untuk memukuli korban. SL juga memberikan pendapat kepada Mario untuk melakukan pemukulan terhadap korban.

SL juga merekam penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy. Kemudian SL membiarkan terjadinya penganiayaan dan tidak berusaha untuk mencegahnya.

"SL mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," kata Ary.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement