TULANG BAWANG - Aniaya istri, seorang petani bernama Arpin Jaya Efendi (49) warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap unit reskrim Polsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang.
Arpin ditangkap di kediamannya pada Minggu 26 Februari 2023 usai aparat mendapatkan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
"Kami tangkap di kediamannya, pelaku tak melawan dan menyadari perbuatannya," ujar Mapolsek Banjaragung, AKP M Taufiq, Selasa (28/2/2023).
Taufiq menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap istri pelaku berinisial A (38), dia sudah lama menjadi korban KDRT. Menurut A, sudah sejak tahun 2007, bahkan sampai saat ini ketika keduanya telah dikaruniai dua anak.