Taufiq melanjutkan, perbuatan terakhir dilakukan tersangka pada Minggu (26/2) pagi dengan menggunakan gagang sapu, Arpin memukul tangan kanan dan kiri, serta paha korban.
BACA JUGA:Anak Pejabat Pajak Aniaya Santri hingga Koma, Jenderal Fadil Imran Turun Tangan
"Akibatnya korban mengalami luka di siku tangan, memar di dua pahanya," kata Taufiq.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
(Awaludin)