Akan tetapi, menurut Gatot, pengajuan remisi Richard Eliezer itu dilakukan setelah enam bulan menjalani hukuman dan sesuai persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Tapi semua tergantung dari LP Salemba apakah disetujui atau tidak usulannya. Sebenarnya dari Ditjen Pas (pemasyarakatan) Kemenkumham yang memberikan persetujuan," ucap Gatot.
Untuk diketahui, Bharada Richard Eliezer telah dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.