Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Minta Mario Si Anak Pejabat Dihukum Berat, Ini Kata Polisi

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Rabu, 01 Maret 2023 |11:32 WIB
Mahfud MD Minta Mario Si Anak Pejabat Dihukum Berat, Ini Kata Polisi
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut memberikan saran agar Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya Crytalino David Ozora (17) dijerat dengan pasal yang berat.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya, tentu menerima masukan tersebut. Sebab, penyidikan masih berlanjut.

"Proses penyidikan masih berlangsung, segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).

Trunoyudo menambahkan, nantinya akan ada beberapa proses terkait kasus tersebut, sehingga pihaknya akan terus mempertimbangkan masukan-masukan dari pihak manapun.

"Artinya apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses. Kami sampaikan masih ada beberapa langkah sebagai tindak lanjut. Diantaranya tentu ada gelar perkara kembali, tentu ini menjadi suatu pertimbangan mendasari alat bukti, dan keterangan ahli, ini menjadi bagian proses penyidikan," ungkapnya.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio (MDS) dijerat penganiayaan berat berencana.

Dia menilai perbuatan Mario Dandy kepada Cristalino David Ozora sangat brutal dan tidak berprikemanusiaan.

Mahfud MD pun menyoroti jeratan pasal yang telah ditetapkan pihak kepolisian kepada tersangka Mario Dandy, yakni Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

"Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas. Untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orangtua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," kata Mahfud kepada wartawan usai menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Diketahui, Pasal 354 KUHP mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun. Jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana sembilan tahun penjara.

Adapun Pasal 355 KUHP soal penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun. Jika mengakibatkan kematian, pelaku diancam pidana 15 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement