JAKARTA - Polda Metro Jaya turut melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh seorang pria bernama M Ecky Listiantho (34), terhadap Angela Hindriati (54) di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis 29 Desember 2019 lalu.
Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, tepat pada Rabu (1/2/2023) Ecky turut dihadirkan oleh pihak kepolisian. Ia, duduk menunduk dengan menggunakan baju tahanan di kawasan Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Ecky Sewakan Apartemen Angela Sebesar Rp99 Juta Usai Mutilasi Korban
Tak hanya itu, Ecky nampak terlihat polos dengan rambut pelontosnya, Ia terus bungkam seribu bahasa di balik baju orange dan celana pendeknya.
Nampak, meski diberondong pertanyaan oleh awak media, Ecky hanya diam termenung seribu bahasa. Tak lama berselang polisi langsung menggiring Ecky untuk melakukan rekontruksi.
BACA JUGA: Tersangka Ecky Gasak Harta Angela hingga Rp1 Miliar
Diketahui, Aksi keji dan di luar nalar dilakukan M Ecky Listiantho (34), pelaku pembunuhan terhadap Angela Hindriati (54). Pelaku membunuh Angela pada 2019 tepat saat wanita tersebut dikabarkan hilang. Pembunuhan dilakukan di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A.
(Awaludin)