JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku kecewa dan bakal melakukan eksaminasi atau bedah kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya dengan melibatkan akademisi.
Langkah itu ia tempuh lantaran putusan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut menyebut pelanggaran yang terjadi bukan tindak masuk pidana, tapi perdata.
"Dalam seminggu ke depan kami akan lakukan bedah kasus atau eksaminasi dengan melibatkan beberapa perguruan tinggi beserta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, dan Polri. Secepatnya itu akan dilakukan," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Mahfud MD juga sangat menyayangkan putusan tersebut. Sebab menurutnya, korupsi yang dilakukan KSP Indosurya sangat jelas, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan pihaknya sudah lama membahas hal tersebut.
"Kami perlu menyatakan kecewa dengan kasus Indosurya. Karena korupsinya sudah nyata, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU), lalu menyediakan kegiatan perbankan padahal bukan bank, memanfaatkan dana nasabah untuk sekuritasnya padahal kemudian dimasukkan ke koperasi, padahal bukan anggota koperasi," kata Mahfud.
"Tapi oleh pengadilan dikatakan onslag atau dikatakan bukan tindak pidana. Kami, sudah memperdebatkan lama dan kami sangat menyayangkan keputusan pengadilan," sambungnya.
Untuk diketahui, dua petinggi KSP Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria telah divonis bebas.
Namun June divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Barat pada 18 Januari 2023, karena dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Kemudian, Henry juga divonis bebas pada 24 Januari 2023 karena dinilai terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, tetapi dalam perkara perdata, bukan pidana.
June sebelumnya dituntut 10 tahun penjara. Sementara Henry Surya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dalam kasus ini, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.
(Angkasa Yudhistira)