Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Vonis Bebas Petinggi Indosurya, Mahfud MD Kecewa: Korupsinya Nyata!

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 02 Maret 2023 |06:16 WIB
Hakim Vonis Bebas Petinggi Indosurya, Mahfud MD Kecewa: Korupsinya Nyata!
Mahfud MD/Foto: Bachtiar Rojab
A
A
A

 

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis bebas untuk dua petinggi koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria.

Menurutnya, korupsi yang dilakukan KSP Indosurya sangat jelas, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 BACA JUGA:Ungkap Aliran Dana KSP Indosurya, PPTAK: Beli Jet Pribadi hingga Operasi Plastik

"Kami perlu menyatakan kecewa dengan kasus Indosurya. Karena korupsinya sudah nyata, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU), lalu menyediakan kegiatan perbankan padahal bukan bank, memanfaatkan dana nasabah untuk sekuritasnya padahal kemudian dimasukkan ke koperasi, padahal bukan anggota koperasi," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Mahfud menjelaskan jika ia sangat menyayangkan keputusan pengadilan yang menyebut bahwa kasus KSP Indosurya bukan tindak pidana. Padahal, kata Mahfud, pihaknya telah melakukan pembahasan sejak lama.

 BACA JUGA:Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Polri Cari Pidana Lain

"Tapi oleh pengadilan dikatakan onslag atau dikatakan bukan tindak pidana. Kami, sudah memperdebatkan lama dan kami sangat menyayangkan keputusan pengadilan," katanya.

Untuk itu, Mahfud menjelaskan, dalam seminggu ke depan pihaknya bakal melakukan eksaminasi atau bedah kasus dengan melibatkan akademisi.

"Dah untuk kasasi, dalam seminggu ke depan kami akan lakukan bedah kasus atau eksaminasi dengan melibatkan beberapa perguruan tinggi beserta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, dan Polri. Secepatnya itu akan dilakukan," ucapnya.

Untuk diketahui, dua petinggi KSP Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria telah dijatuhi tuntutan. Henry 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan, sedangkan June 10 tahun penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement