Menurut Gatot, Bharada E tidak ditempatkan ke sel khusus, mengingat, Rutan Bareskrim tidak memiliki tempat tersebut.
"Sama dengan tahanan lain. Rutan Bareskrim tidak punya sel khusus," ucap Gatot.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengungkapkan bahwa alasan faktor keamanan menjadi pertimbangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikembalikan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah baik itu tahanannya maupun pelaksanaan untuk menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan," ujar Susi, Senin (27/2/2023).
Bharada E sebagaimana diketahui akan menjalani masa pidana di Lapas Salemba dan sudah dipindahkan pada Senin (27/2/2023) siang.
Namun akhirnya LPSK mengembalikan Bharada E ke Rutan Bareskrim pada Senin (27/2/2023) malam untuk menjalani masa tahanan.
Diketahui, vonis terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah berkekuatan hukum tetap.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.