Pimpinan wilayah berargumen jika muktamar DMI digelar pasca pemilu 2024 dengan misi tidak terjadi intervensi politik, maka akan bertentangan dengan niat atau misi menegakkan tercapainya DMI sebagai organisai yang strategis bagi masjid.
"Justru ketika muktamar DMI dilaksanakan setelah Pemilu 2024, dapat diduga kuat DMI justru telah berlaku tidak profesional dan tudingan adanya intervensi politik justru dilakukan oleh pengurus pusat DMI sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) menanggapi desakan sejumlah Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) meminta agar pengurus DMI pusat untuk segera mengadakan muktamar karena berakhirnya masa kepengurusan.
Menurut Jusuf Kalla, pelaksanaan Muktamar DMI pusat mengacu pada aturan yang tertuang dalam dalam AD/ART DMI yang mengatur pelaksanaan muktamar dilaksanakan paling lambat satu tahun setelah berakhirnya masa kepengurusan.
Alasan penundaan muktamar diputuskan dalam keputusan Rapimnas DMI pada 2022. Dalam forum DMI tersebut, pelaksanaan Muktamar DMI digelar pada bulan Juli hingga November 2023.
JK mengungkapkan, tuntutan sejumlah pengurus wilayah tersebut pada dasarnya mempermasalahkan sesuatu yang bukan masalah. JK juga mensinyalir ada yang mendalangi gerakan tersebut.
(Awaludin)