Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Pemilu Ditunda Dikabulkan PN Pusat, Ini Reaksi Ketum Partai Prima

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 02 Maret 2023 |17:31 WIB
Gugatan Pemilu Ditunda Dikabulkan PN Pusat, Ini Reaksi Ketum Partai Prima
Ilustrasi okezone
A
A
A

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengulang tahapan Pemilu. Hal tersebut berimbas pada penundaan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan PN Jakpus seperti dikutip, Kamis (2/3/2023).

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement