JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor berinisial D (17) dijerat Polda Metro Jaya dengan pasal penganiayaan berat. Maka, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa penyidik kini menjerat Mario dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal penganiayaan berat yang telah direncanakan dilakukan setelah penyidik melakukan alat bukti dan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan. Dari alat bukti yang didapat penyidik Mario merencanakan penganiayaan tersebut.
"Kami perlu menjelaskan bahwa pendidikan kami ini ada bersifat berkesinambungan," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapola Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
BACA JUGA: Polisi Sebut Mario Berikan Keterangan Bohong saat di BAP
Hengki menambahkan, penyidik menjerat Pasal 354 KUHP Ayat (1), subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP, subsider 353 Ayat (2) KUHP, subsider 351 Ayat (2) KUHP.
Penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
BACA JUGA: Breaking News! Status Pacar Mario Dinaikkan Jadi Berkonflik dengan Hukum