Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Jerat Mario dengan Pasal Penganiayaan Berat, Terancam 12 Tahun Penjara

Erfan Maruf , Jurnalis-Kamis, 02 Maret 2023 |19:07 WIB
Polisi Jerat Mario dengan Pasal Penganiayaan Berat, Terancam 12 Tahun Penjara
Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora (Foto: Tangkapan layar iNews)
A
A
A

Pasal yang menjerat tersangka lainnya, Shane Lukas (19) juga diubah penyidik. Shane dijerat Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 Ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat (2) juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) juncto 56 KUHP.

Mario merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Rafael Alun Trisambodo. Ia melakukan penganiayaan terhadap D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penganiayaan diduga dipicu kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Kemudian, Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane.

Shane diduga memprovokasi Mario hingga melakukan penganiayaan terhadap korban sampai koma. Selain itu, Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap korban D.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement