JAKARTA - Polda Metro Jaya mengambil alih penyidikan kasus penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor berinisial David Ozora (17) oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20). Kasus penganiayaan ini sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus tersebut kini ditangani Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak Kamis (2/3/2023).
"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi daripadanya penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).
Menurutnya, kasus tersebut diambil alih Polda Metro Jaya untuk mempermudah penyidikan. Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder terkait.
Sekadar diketahui, Mario Dandy Satriyo anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, menganiaya David Ozora di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Shane lalu memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mario dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)