Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jakpus Kabulkan Gugatan Tunda Pemilu, Ketum Partai Prima Buka Suara

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 03 Maret 2023 |07:48 WIB
PN Jakpus Kabulkan Gugatan Tunda Pemilu, Ketum Partai Prima Buka Suara
Ilustrasi Pemilu (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

“Larangan terhadap tergugat untuk menyelenggarakan tahapan pemilu sebagai hukuman adalah tuntutan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi penggugat,” pungkasnya.

BACA JUGA: 4 Fakta PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima Menunda Pemilu 2024 

Menyusul putusan PN Jakpus, berbagai pihak menolak putusan tersebut, salah satunya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mendorong agar Pemilu 2024 tetap digelar tepat waktu. Kemudian, Menko Polhukam Mahfud MD juga mengkritisi putusan tersebut, yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement