Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Cacat Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Menurut Denny Indrayana

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 03 Maret 2023 |08:01 WIB
5 Cacat Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Menurut Denny Indrayana
Denny Indrayana/Foto: Okezone
A
A
A

Denny menjelaskan, untuk “sengketa proses” Pemilu, yang berwenang menjadi pengadil adalah Bawaslu RI, dan hanya dapat diajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 466 – 471 UU Pemilu).

Pengadilan Negeri karenanya, sambung Denny, tidak mempunyai kompetensi untuk memeriksa, mengadili, apalagi memutus segala sesuatu terkait “sengketa proses” Pemilu, dalam kasus ini adalah proses verifikasi Partai Prima untuk menjadi peserta pemilu 2024.

Apalagi, Partai Prima sebenarnya juga telah melakukan langkah dan gugatan hukum soal kepesertaan pemilunya kepada Bawaslu dan PTUN, yang sudah divonis, dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Artinya soal kepesertaan Partai Pemilu Partai Prima, sudah final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain. Apalagi melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri, yang nyata-nyata tidak berwenang memutus “sengketa proses” Pemilu.

Ketiga, karena memasuki kamar yurisdiksi yang bukan kewenangannya, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya terjebak untuk mengeluarkan amar putusan yang juga keliru, alias cacat hukum.

Dia berpandangan, amar ke-5 yang pada intinya menghentikan tahapan pemilu, dan mengulangnya lagi sedari awal, jelas menabrak banyak norma hukum.

"Pertama sekali, putusan demikian menabrak norma konstitusi, yang memerintahkan pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun, tidak dapat ditunda. Selanjutnya, menabrak norma dalam UU Pemilu yang telah mengatur bahwa pemilu hanya bisa ditunda karena adanya 'kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan' tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan (Pasal 431 – 433 UU Pemilu)," sambungnya.

Keempat, membawa persoalan “sengketa proses” Pemilu ke pengadilan negeri, merupakan langkah hukum yang keliru. Namun, menurutnya pengadilan negeri yang mengabulkannya, lebih keliru dan lebih mengherankan lagi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement