"Ada apa? Mengapa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai tidak memahami batas kewenangan dan kompetensinya?" ujarnya.
Kalaupun Pengadilan Negeri akan diberikan ruang untuk memutus isu perdatanya, padahal seharusnya pun tidak (quod non), maka putusannya harusnya tidak boleh berlaku umum (erga omnes) sebagaimana suatu putusan tata negara dalam hal pemilu.
Salah satu karakteristik putusan perdata adalah hanya berlaku untuk para pihak yang berperkara, karena menyangkut persoalan di antara penggugat dan tergugat saja. Sehingga tidak bisa perkara perdata keputusannya sampai menunda pemilu yang mengikat agenda publik, agenda negara, mengikat para pihak di luar yang sedang berperkara. Itulah kesalahan konseptual dan kecacatan mendasar lain dari Putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
Kelima, karena masuk ke wilayah kerja yang bukan yurisdiksinya, memutus amar yang bukan kewenangannya dan berkonsekwensi menunda pemilu, maka amar ke-6nya soal putusan serta-merta pun tidak dapat dilaksanakan (non-executable).
Dia menjelaskan, suatu putusan yang dilaksanakan secara serta-merta (uitvoerbaar bivoorraad) meskipun ada perlawanan atau banding sebenarnya adalah konsep perdata (Pasal 180 HIR) dan lebih terkait soal kewajiban pembayaran yang harus dilaksanakan segera agar tidak makin merugikan korban.
Karenanya tidak tepat sama sekali diterapkan dalam perkara tata negara, apalagi dengan konsekwensi menunda pemilu. Maka, amar putusan serta-merta itu pun wajib diabaikan.
Terakhir KPU bukan hanya wajib mengajukan perlawanan hukum dan menyatakan banding atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut, KPU juga harus terus menjalankan tahapan pemilu tanpa terganggu.
Denny berpandangan bahwa jangan sampai penundaan pemilu menjadi kenyataan. Sebab, ia mendengar trisula skenario penundaan pemilu, yaitu (1) Dekrit Presiden, (2) Sidang Istimewa MPR, dan (3) Putusan MK yang memutus perubahan sistem pemilu proporsional sekaligus menunda pemilu.
"Apapun skenarionya, penundaan pemilu yang demikian adalah pelanggaran dan bencana konstitusi yang harus kita lawan dengan lantang, karena akan makin mengkhianati dan merusak demokrasi di Tanah Air," tukasnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.