JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) buka suara terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang telah mengabulkan gugatannya untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua Umum (Ketum) DPP Prima, Agus Jabo Priyono menegaskan, gugatan ini bukan terkait sengketa Pemilu 2024, melainkan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Yang kami ajukan (gugatan) ke sana perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yang menghambat hak politik warga negara yang mendirikan partai politik (parpol) untuk ikut pemilu," ujar Agus saat jumpa pers di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Putusan PN Jakpus, kata Agus, telah menunjukan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan KPU. Karena itu, Agus meminta KPU agar segera memulihkan hak politik Prima untuk dapat terlibat dalam Pemilu 2024.
Selain itu, Agus meminta semua pihak tanpa terkecuali dapat menghormati amar putusan PN Jakpus. Baik itu pejabat negara, ketua umum partai, hingga ahli hukum. "Kami imbau semua pihak hormati putusan PN Jakarta Pusar, baik itu pejabat negara, ketua umum partai, dan ahli hukum," tuturnya.
Sebagai informasi, PN Jakpus sebelumnya telah menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis 2 Maret 2023.