Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pacar Mario Tidak Ditahan, Keluarga David Tetap Minta Pertanggungjawaban

Erfan Maruf , Jurnalis-Jum'at, 03 Maret 2023 |15:46 WIB
Pacar Mario Tidak Ditahan, Keluarga David Tetap Minta Pertanggungjawaban
AG Pacar Mario (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini meminta pelaku AG, pacar Mario Dandy Satrio, bertanggung jawab atas kasus penganiayaan kliennya yang merupakan anak pengurus GP Ansor. AG diminta tetap mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

"Memang terkait anak yang berkonflik dengan hukum ini kan ada prosedur khusus, mengikuti sistem peradilan kepidanaan, ya kita hargai saja prosesnya," kata Mellisa saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).

Mellisa pun menuturkan jikalau nantinya AG tidak bisa ditahan walaupun sebagai pelaku karena adanya Undang-undang, dirinya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Namun, ia meminta AG tetap bertanggungjawab apa yang sudah ia lakukan.

"Kalau di dalam peraturan itu dikatakan bisa tidak ditahan, ya tidak masalah. Buat kita pertanggungjawaban pidananya yang kita pertanyakan nanti. Intinya kita minta pertanggung jawabannya," tuturnya.

Kenaikan status hukum kekasih Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dinilai telah tepat. Langkah itu sebagai bentuk keadilan karena AG juga diduga ikut menganiayanya.

Anggota tim advokat LBH Ansor yang mendampingi David dalam proses hukum, Syahwan Arey, mengatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut berawal dari AG.

“Berdasarkan fakta hukum yang ada, semua kejadian penganiayaan tersebut berawal dari anak AG. Dan pada saat kejadian AG juga berada di TKP dan tidak melakukan tindakan pencegahan,” sambungnya.

Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement