JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, mengungkap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak memiliki kendaraan dinas saat menjabat sebagai DKI 1.
Ia menyebut, saat ini Heru Budi menggunakan kendaraan dinas yang sama saat masih menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Kendaraan dinas itu dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg)
“Saat ini Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara," ujar Joko saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Joko menambahkan, Heru Budi hanya meminta kendaraan dinas perorangan sebagai Pj Gubernur berupa mobil Toyota Kijang Innova. Namun, standar kendaraan dinas perorangan gubernur di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Standar kendaraan dinas berupa satu unit Jeep berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.
"Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, Pj Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu Jeep dan sedan,” ucapnya.
Joko mengatakan, Pemprov DKI membuat turunan Permendagri menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) No 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. Gubernur disediakan kendaraan dinas perorangan berupa satu Jeep dan satu sedan.
"Pada era gubernur-gubernur sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobil Jeep Land Cruiser (Jeep LC) dengan kisaran harga Rp2,3 miliar,” ucapnya.