Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekda Ungkap Pj Gubernur DKI Tak Punya Kendaraan Dinas

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 03 Maret 2023 |16:56 WIB
Sekda Ungkap Pj Gubernur DKI Tak Punya Kendaraan Dinas
Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono. (MPI/Refi Sandi)
A
A
A

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, semua pejabat negara dan daerah disarankan menggunakan mobil listrik.

“Sehingga sampai saat ini penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur belum dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan penyesuaian pergub terkait pengelolaan kendaraan dinas,” kata Joko.

Sebelumnya, informasi rencana pembelian mobil Jeep seharga Rp2,3 miliar per unit tersebut tercantum dalam situs resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Pengadaan kendaraan dinas bermotor perorangan Pj Gubernur. Kendaraan Perorangan Dinas Gubernur Jenis Kendaraan Jeep, Kapasitas /Isi Silinder (maksimal) 4.200 cc," tulis informasi SiRUP LKPP dikutip, Jumat (3/3/2023)

Rencana pengadaan mobil dinas Jeep untuk Pj Gubernur Heru dengan metode tender. Nilai pagu pengadaan mobil dinas Jeep mencapai Rp2.372.985.092 bersumber dari APBD 2023.

Dalam dokumen itu disebutkan pula jadwal pelaksanaan kontrak pada Maret 2023 dan akhir April 2023. Jadwal pemilihan penyedia dimulai pada Februari 2023 dan akhir Maret 2023.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement