JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. Dalam amar putusannya, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut pun menuai sorotan. Mereka adalah T Oyong SH MH sebagai hakim ketua, H Bakri SH MHum, dan Dominggus Silaban SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.
Nama hakim tersebut tercantum dalam putusan setebal 108 halaman itu.
Melansir laman resmi PN Jakarta Pusat, ketiganya merupakan hakim senior. T Oyong menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c).
Sementara Bakri menjabat jabatan Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d).
Dominggus Silaban sendiri menjabat Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d).