Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sosok 3 Hakim PN Jakpus yang Perintahkan Pemilu Ditunda, Tuai Sorotan!

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 04 Maret 2023 |08:42 WIB
Sosok 3 Hakim PN Jakpus yang Perintahkan Pemilu Ditunda, Tuai Sorotan!
Majelis Hakim PN Jakpus, T Oyong, Dominggus Silaban, Bakri (Foto: Dok PN Jakpus)
A
A
A

 

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. Dalam amar putusannya, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. 

Hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut pun menuai sorotan. Mereka adalah T Oyong SH MH sebagai hakim ketua, H Bakri SH MHum, dan Dominggus Silaban SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.

Nama hakim tersebut tercantum dalam putusan setebal 108 halaman itu. 

Melansir laman resmi PN Jakarta Pusat, ketiganya merupakan hakim senior. T Oyong menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c).

Sementara Bakri menjabat jabatan Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Dominggus Silaban sendiri menjabat Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement